VISI & MISI DESA
Pengertian Visi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa maras ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa maras seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal di desa sebagai satu kesatuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan, maka Visi Desa maras adalah:
“ MEMBANGUN MASYARAKAT DESA MARAS MENJADI
MANUSIA YANG SEUTUHNYA YANG MANDIRI, BERMARTABAT, ADIL, MAKMUR, DAN SEJAHTERA”
Pengertian Misi
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Adapun Misi Desa maras adalah :
- Mengembangkan dan meningkatkan hasil pertanian masyarakat
- Mengembangkan kegiatan usaha pertanian
- Mengembangkan usaha perikanan
- Meningkatkan keterampilan masyarakat bidang pertanian dan perikanan
- Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan usaha danpermodalan
- Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebrsihan lingkungan
- Peningkatan kapasitas Aparat desa dan BPD
- Peningkatan Sarana dan Prasarana yang diperlukan desa
ARAH KEBIJAKAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
Dalam rangka mewujudkan pencapaian visi dan misi desa maras di tahun 2016-2021 maka arah kebijakan pembangunan desa diprioritaskan pada bidang:
- Pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur pendidikan dan kesehatan
- Peningkatan hasil pertanian dengan menggunkan teknologi tepat guna
- Peningkatan permodalan dan pengelolaan usaha
- Peningkatan keterampilan dan SDM
- Penyadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan
- Peningkatan pendidikan agama
Pencapaian dari arah kebijakan di atas akan dilaksanakan melalui keterlibatan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dengan sistem perencanaan dan pelaksanaan partisipatif.